Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan APBDesa
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengawasan Dana Desa, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat yang memengaruhi kinerja BPD, dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut. Pendekatan kualitatif digunakan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BPD memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, terdapat beberapa faktor penghambat seperti keterbatasan sumber daya manusia anggota BPD dan kurangnya kerja sama antara BPD dengan pemerintah desa. Implikasi dari temuan ini menegaskan pentingnya meningkatkan pemahaman anggota BPD tentang tugas dan fungsi mereka serta memperkuat kerja sama antara BPD dan pemerintah desa. Rekomendasi termasuk menyediakan pelatihan dan pendidikan bagi anggota BPD, serta memperkuat mekanisme komunikasi dan kerja sama antara kedua pihak. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam pemahaman tentang peran BPD dalam pengawasan Dana Desa dan menawarkan langkah-langkah untuk meningkatkan efektivitas pengawasan Dana Desa oleh BPD, dengan tujuan menciptakan pengelolaan dana desa yang lebih transparan dan akuntabel.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
References
Ade Krisdian Pratama, dkk. 2021. Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam Pengawasan Dana Desa. Jurnal Perspektif
Andri Feryanto, Endang Shyta T. 2015 Pengantar Manajemen. Mediatera. Kebumen
Atmosudirjo, Prajudi. 1982. Administrasi dan Manajemen Umum. Jakarta: Ghalia Indonesia
Creswell, Jhon W. 2017. Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
George R. Terry. 2005. Prinsip-prinsip Manajemen. Jakarta: Bumi Aksara.
Hani Handoko T, 2015. Manajemen, Edisi ke 2. BPEF. Yogyakarta
M. Manulang. 2005. Dasar-Dasar Manajemen. Gadjah Mada University Press P.O.BOX 14. Bulaksumur. Yogyakarta
Moleong, J Lexy. 20029. Metode Penelitian Kulitatif. Remaja Rosdkarya. Bandung
Peraturam Menteri Dalam Negeri No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu No. 3 Tahun 2016 Tentang Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Rudiadi, R., Ilosa, A., & Al Sukri, S. (2021). Optimalisasi kinerja pemerintahan desa dalam penyusunan rencana kerja pembangunan desa. Jurnal El-Riyasah, 12(1), 44-58.
Saputra, D. W., & Jaya, R. (2023). Pembangunan Desa Berdasarkan Capaian Indeks Desa Membangun (Studi komparasi: Desa berkembang dan Desa Mandiri di Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir). Journal of Administration Studies, 1(1), 21-29.
Sondang, P. Siagian. 2005. Organisasi, Kepemimpinan, dan Perilaku Organisasi. CV Haji Masagung. Jakarta
Sugiyono. 2016. Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Alfabeta. Bumi Aksara
Syarifuddin. 2020. Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Batuq Kecamatan Muara Muntai Kabuaten Kutai Kartanegara. Jurnal Ilmu Pemerintahan
Tri Angraini Jamse, dkk. 2021. Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Dalam Penggunaan Dana Desa di Desa Eemokolo Kabupaten Bombana. Jurnal Unismuh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa