IMPOR BARANG LUAR NEGERI DALAM PRAKTIK JASA TITIP ONLINE BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 203/PMK.04/2017
Kata Kunci:
Jastip Online, BM, PDRI, Splitting, Wakalah bil Ujrah, khiyar, ‘usyurAbstrak
Abstract
Jastip actors avoid the obligation to pay Import Duty and Tax in the Context of Import so that they are considered detrimental to the domestic industry because they sell goods at low prices. The Jastip perpetrators used the splitting method, namely dividing goods ordered by entrusted to certain people in one group. If this is always done, it will have an impact on domestic business actors of the Republic of Indonesia. This type of sociological legal research uses an empirical juridical approach using data sources of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Implementation regarding Domestic Imports in the practice of online delivery services besides using PMK Number 203/PMK.04/2017 and PMK Number 199/PMK.010/2019, but also using a system from Customs and also using BTKI as a guideline based on Risk Management . There are several problem factors, namely the ignorance of the public about the latest regulations related to BM and PDRI and related to the provisions on Import of consigned goods, several reasons for the public to avoid paying Import Duty and Tax in the Context of Import, namely using vouchers, discounts and also using consignment reasons. is based on the results of the giveaway where the reason is not justified by the provisions of the applicable laws and regulations.
Keywords: Jastip Online, BM, PDRI, Splitting
Abstrak
Pelaku jastip menghindar dari kewajiban pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sehingga dianggap merugikan industri dalam negeri karena menjual suatu barang dengan harga miring. Pelaku Jastip tersebut menggunakan metode splitting, yakni memecah barang pesanan titipan kepada orang-orang tertentu dalam satu rombongan. Hal ini jika selalu dilakukan akan berdampak bagi pelaku usaha dalam Negeri Republik Indonesia. Jenis penelitian hukum sosiologis, menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan sumber data bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pelaksanaan mengenai Impor Dalam Negeri dalam praktik jasa titip online disamping menggunakan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 dan PMK Nomor 199/PMK.010/2019, akan tetapi juga menggunakan suatu sistem dari Bea Cukai dan juga menggunakan BTKI sebagai pedoman berdasarkan Manajemen Resiko. Terdapat beberapa faktor permasalahannya yaitu adanya ketidaktahuan masyarakat tentang peraturan-peraturan yang terbaru terkait BM dan PDRI dan terkait ketentuan Impor Barang kiriman, beberapa alasan masyarakat untuk menghindari membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yaitu menggunakan alasan voucher, diskon dan juga menggunakan alasan barang kiriman tersebut berdasarkan hasil giveaway yang mana alasan itu tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci: Jastip Online, BM, PDRI, Splitting

