TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DI LUAR NIKAH SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010

Penulis

  • Hendri K Hendri K Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Yuni Harlina Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
  • Parlindungan Simbolon Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al- Kifayah Riau
  • Hardina Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Kata Kunci:

Maqashid Sharia illegitimate children, Constitutional Court

Abstrak

Abstrak

Agama maupun negara mengatur bahwa hubungan laki-laki dengan perempuan harus terjalin dalam ikatan perkawinan, namun di tengah-tengah masyarakat banyak terjadi hubungan tanpa ikatan pernikahan, sehingga lahir anak di luar ikatan perkawinan yang sah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kedudukan anak di luar nikah sebelum dan sesudah putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, dan juga untuk mengetahui tinjauan maqashid syariah dari putusan MK tersebut. Artikel ini merupakan penelitian pustaka (library research) yang dilakukan dengan cara menelaah sumber-sumber sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder disertai dengan mengamati penomena yang terjadi di masyarakat. Pasal 43 (1) UU No 1/1974 dan pasal 100 KHI menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dan hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Pasca lahirnya Putusan MK Nomor 46/PUU-VII/2010, maka anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah mendapat kedudukan yang jelas dan kuat di dalam hukum. sama halnya seperti yang didapatkan oleh anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah.

Kata Kunci : Maqashid Shariah, anak luar nikah, putusan MK

 

Abstract

Religion and the state regulate that the relationship between a man and a woman must be established within a marriage bond, but in society there are many relationships without a marriage bond, resulting in children being born outside of a legal marriage bond. The aim of this research is to determine the position of illegitimate children before and after the Constitutional Court's decision Number 46/PUU-VIII/2010, and to gain insight into the philosophy of the Constitutional Court's decision. This article is library research which was carried out by examining sources of primary legal materials and secondary legal materials accompanied by observing phenomena that occur in society. Article 43 (1) of Law No. 1/1974 and article 100 KHI states that children born outside of marriage only have a lineage and civil relationship with the mother and the mother's family. After the issuance of Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VII/2010, children born outside of a legal marriage have a clear and strong position under the law. the same as that obtained by children born from a legal marriage.

Keywords: Maqashid Sharia illegitimate children, Constitutional Court

Referensi

Ahmad Asy-Syaarbasi, Yas'alunaka fi Ad-Din wa Al-Hayah, jilid 4, Al-Jaziri, Al-Fiqh 'Ala Madzahib Al-Arba'ah, jilid 5, hlm. 116.

Anonim, Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010,

Undang-undang No 1 Tahun 1974, Pasal 2 ayat (1).

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademi Pressindo , Dar al-Kitab al-Ilmiyyah, 1989

Dep Dikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 1994.

Fathurrahman Djamil, Pengakuan Anak Luar Nikah dalam Problematika Hukum Islam Kontemporer, Firdaus, 1994.

Jaenal Aripin, dkk, Filsafat Hukum Islam dalam Dua Pertanyaan, Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, 2020

K.N. Sofyan Hasan dan Warkum Sumitro, Dasar-dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia, Usaha Nasional, 1994

Komite fakultas Syari’ah Universitas Al-Azhar, Hukum Waris, Senayan Abadi Publishing, 2011.

Kompilasi Hukum Islam

Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, Penerbit Teras, 2009

Moh. Nasir, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, 1998

Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurtubi, Bidayah al-Mujtahid wa an-Nihayah al-Muqtasid, al-Hidayah, t.t.

Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Gazali, Al-Mustasyfâ, t.t.,

Muhlis Usman, Kaidah-kaidah Istimbat Hukum Islam, cet. ke-2, PT Rajawali Grafindo Persada, t.t

Syukur Kholil, Metodologi Penelitian, 2006

Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Teras, 2011

Weel. B. Hallaq, Sejarah Teori Islam, Raja Grafida Persada, 2011.

Yazid Bin Abdul Qadir Jawas, Hadiah Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Pustaka Khazanah Fawa’id, 2018.

Yazid, bin abdul qadir jawas.Panduan Keluarga Sakinah, Pustaka Imam asy-Syafi’I, 2011.

Diterbitkan

2024-02-09

Cara Mengutip

Hendri K, H. K., Harlina, Y., Simbolon, P., & Hardina. (2024). TINJAUAN MAQASHID SYARIAH TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DI LUAR NIKAH SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010. ASAS Law Journal, 1(2). Diambil dari https://asas-ins.com/index.php/alj/article/view/70

Terbitan

Bagian

Articles