Proses Peer Review

Pemimpin Redaksi akan menugaskan naskah tersebut kepada Redaktur Pelaksana untuk penanganan lebih lanjut. Editor Pelaksana akan meminta setidaknya dua ilmuwan untuk meninjau naskah artikel penelitian. Semua naskah tunduk pada tinjauan sejawat double-blind, baik identitas pengulas maupun penulis disembunyikan dari pengulas, dan sebaliknya, selama proses peninjauan untuk memenuhi standar keunggulan akademik. Semua makalah sepenuhnya ditinjau oleh rekan sejawat. Kami hanya menerbitkan artikel yang telah ditinjau dan disetujui oleh para peneliti berkualifikasi tinggi dengan keahlian di bidang yang sesuai (setidaknya dua pengulas per artikel). Islamic Law Review: Journal of Islamic Family Law and Social Issues mempertahankan standar tinjauan sejawat buta ganda sambil meningkatkan efisiensi proses. Semua artikel penelitian yang diterbitkan dalam Islamic Law Review: Journal of Islamic Family Law and Social Issues menjalani tinjauan sejawat penuh, dengan karakteristik utama yang tercantum di bawah ini:

Islamic Law Review: Journal of Islamic Family Law and Social Issues menerapkan proses dua tahap: Setelah pemeriksaan teknis, naskah yang masuk akan ditinjau terlebih dahulu oleh tim editorial untuk kelayakan publikasi di jurnal. Jika sesuai, naskah akan diserahkan ke salah satu editor untuk proses penelaahan dan pengambilan keputusan.

Jika naskah Anda sesuai dengan ruang lingkup dan memenuhi kriteria Islamic Law Review: Journal of Islamic Family Law and Social Issues, naskah Anda akan ditugaskan ke Editor. Editor akan mengidentifikasi dan menghubungi dua orang pengulas yang diakui sebagai ahli di bidangnya. Karena peer-review adalah layanan sukarela, maka proses ini dapat memakan waktu, tetapi yakinlah bahwa Editor akan secara teratur mengingatkan para peninjau jika mereka tidak membalas secara tepat waktu. Selama tahap ini, statusnya akan muncul sebagai "Sedang Ditinjau".
Setelah Editor menerima jumlah minimum tinjauan ahli, status akan berubah menjadi "Ulasan Wajib Lengkap".

Ada kemungkinan juga bahwa Editor dapat memutuskan bahwa naskah Anda tidak memenuhi kriteria atau ruang lingkup jurnal dan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Dalam hal ini, Editor akan segera memberi tahu Anda bahwa naskah Anda telah ditolak dan dapat merekomendasikan jurnal yang lebih sesuai.

Tinjauan sejawat terhadap naskah yang direferensikan:

Editor Islamic Law Review: Journal of Islamic Family Law and Social Issues akan segera memutuskan apakah akan menerima, menolak, atau meminta revisi makalah yang dirujuk berdasarkan tinjauan dan wawasan editorial dari jurnal pendukung. Selain itu, Editor juga memiliki pilihan untuk meminta tinjauan tambahan bila diperlukan. Para penulis akan diberitahu ketika Editor memutuskan bahwa tinjauan lebih lanjut diperlukan. Artikel yang dikirimkan akan ditinjau terlebih dahulu oleh editor untuk topik dan gaya penulisan sesuai dengan pedoman. Semua naskah tunduk pada tinjauan sejawat double-blind, baik identitas pengulas dan penulis disembunyikan dari pengulas, dan sebaliknya, selama proses peninjauan untuk memenuhi standar keunggulan akademik. Singkatnya, langkah-langkahnya adalah:

1. Pengiriman Naskah (oleh penulis).
2. Pemeriksaan dan Seleksi Naskah (oleh manajer dan editor).
3. Editor memiliki hak untuk menerima, menolak, atau meninjau ulang secara langsung. Sebelum langkah pemrosesan lebih lanjut, pemeriksaan plagiarisme menggunakan Turnitin diterapkan untuk setiap naskah.
4. Proses Penelaahan Naskah (oleh reviewer).
5. Pemberitahuan Penerimaan, Revisi, atau Penolakan Naskah (oleh editor kepada penulis berdasarkan komentar reviewer).
6. Revisi Naskah (oleh penulis)
7. Pengajuan Revisi berdasarkan Saran Reviewer (oleh penulis) dengan alur yang sama dengan poin      nomor 1.
8. Jika reviewer merasa puas dengan revisi yang dilakukan, pemberitahuan penerimaan (oleh editor).

9. Proses pemeriksaan dan penerbitan.


Langkah-langkah pada poin nomor 1 sampai 5 dianggap sebagai satu putaran proses penelaahan sejawat (lihat area abu-abu pada gambar). Editor atau dewan editorial mempertimbangkan umpan balik yang diberikan oleh mitra bestari dan mengambil keputusan. Berikut ini adalah keputusan yang paling umum:

1. Diterima, apa adanya. Jurnal akan menerbitkan naskah dalam bentuk aslinya;
2. Diterima dengan Revisi Kecil, jurnal akan menerbitkan makalah dan meminta penulis untuk melakukan koreksi kecil (biarkan penulis merevisi dengan waktu yang ditentukan);
3. Diterima dengan Revisi Besar, jurnal akan menerbitkan makalah asalkan penulis melakukan perubahan yang disarankan oleh pengulas dan / atau editor (biarkan penulis direvisi dengan waktu yang ditentukan);
4. Kirim ulang (penolakan bersyarat), jurnal bersedia untuk mempertimbangkan kembali makalah tersebut dalam putaran pengambilan keputusan berikutnya setelah penulis melakukan perubahan besar;
5. Ditolak (penolakan langsung), jurnal tidak akan menerbitkan makalah atau mempertimbangkannya kembali meskipun penulis melakukan revisi besar.