Penyaringan Plagiarisme

Pemeriksaan plagiarisme akan dilakukan oleh Islamic Law Review: Dewan Redaksi Jurnal Hukum Keluarga Islam dan Masalah Sosial dengan menggunakan aplikasi Turnitin ...

Plagiarisme dan plagiarisme mandiri tidak diperbolehkan;
Penulis harus memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang sepenuhnya orisinil, dan jika penulis telah menggunakan karya dan / atau kata-kata orang lain, maka hal ini telah dikutip atau dikutip dengan tepat;
Seorang penulis tidak boleh secara umum mempublikasikan naskah yang menggambarkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi primer. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku penerbitan yang tidak etis dan tidak dapat diterima;
Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.

Proses Kerja:

Tim Editor memeriksa naskah pada database offline dan online secara manual (memeriksa kutipan dan pengutipan yang tepat);
Tim Editor memeriksa naskah dengan menggunakan aplikasi Turnitin. Jika ditemukan indikasi plagiarisme (lebih dari 20%), maka dewan redaksi akan langsung menolak naskah tersebut.